Abstrak
Martabat suatu bangsa tercermin dari bagaimana hukum dan keadilan ditegakkan. Mereka yang terbukti melakukan tindak pidana, mesti diberikan sanksi hukum. Namun, bila dakwaannya tidak cukup bukti dan meragukan, maka terdakwa mesti dibebaskan dari segala dakwaan. Nama baiknya direhabilitasi, martabat dan kehormatannya harus dikembalikan.