Abstrak
Kasus kandas di tengah jalan karena ketiadaan saksi untuk menopang taugas aparat penegak hukum, yakni polisi dan jaksa. Peran sasksi sampai saat ini masih jauh dari perhatian masyarakat dan penegak hukum. Maka dengan berlakuknya undang-undang No. 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban diharapkan peran serta saksi dalam pengungkapan kasus pidana akan semakin besar.