Abstrak
Tindak pidana korupsi adalah perbuatan melanggar hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dilakukan secara perorangan maupun korporasi yang mengakibatkan kerugian negara dan masyarakat namun upaya untuk mencegah dan memberantas serta kemampuan aparat penegak hukunya belum maksimal sehingga masih banyak oknum-oknum yang memiliki kekuasaan dan kewenangan menyalahgunakan kekuasaan yang dimilikinya untuk melakukan tindak pidana korupsi.