Abstrak
Air merupakan sebuah anugerah dari Tuhan YME yang sangat berarti bagi kehidupan mahluk hidup. Di Indonesia, menurut UUD 1945 pasal 33 ayat (3), air dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Implementasi nyata dari bentuk penguasaan negara atas air, diwujudkan dalam UU No. 7 tahun 2004 tentang sumber daya air pasal 6 ayat (1) dan pada ayat (2), penguasaan tersebut dilakukan dengan memberi kewenangan bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan dan pemanfaatan.