Abstrak
Tindak kejahatan yang terjadi dikabupaten Badung, sebagian besar adalah kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), hal tersebut dikarenakan oleh pencurian kendaraan roda dua lebih mudah dilakukan dari pada kendaraan roda empat, selain itu untuk pencurian kendaraan roda empat di wilayah Polres Badung jarang ditemukan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif.