Abstrak
Penelitian yang dilakukan adalah tentang penyidikan tindak pidana kejahatan mayantara khususnya penggunaan facebook palsu oleh unit IV cyber crime subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Jawa Timur terhadap suadara falah Ananto selaku pemilik akun facebook Eko Sulistyo Chodok yang memakai nomor handphone 0857332577371. Tujuan penelitian ini adalah penulis ingin mengkaji dan mendalami modus operandi, proses penyidikan kasus penipuan pembelian barang di internet oleh unit IV cyber crime, serta faktor-faktor yang mempengaruhi proses penegakan hukum kasus tersebut.