Abstrak
Kekerasan merupakan bentuk tindak pidana yang terdiri dari tindakan memaksakan serta melakukan kekuatan fisik dan kekuasaan pada orang lain. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai salah satu jenis kekerasan yang berbaris gender dari waktu-waktu terus meningkat. Kekerasan tersebut berupa kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang terjadi dalam suatu lingkungann keluarga.