Abstrak
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah privat dalam hal ini lingkup keluarga, dimana selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya. Undang-undang no. 23 tahun 2004 yang merupakan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dimana setiap orang dapat melaporkan kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya.