Abstrak
Dalam UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI pasal 14 huruf c menjelaskan bahwa Kepolisian Negara RI bertugas membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat, serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan. Pecalang merupakan salah satu pam swakarsa yang berasal dari partisipasi masyarakat untuk menciptakan situasi kamtibmas di desanya.