Abstrak
Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan atau kerugian harta benda. Dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas Polisi lalu lintas seringkali hanya mengejar kepastian hukum saja, akan tetapi masyarakat yang semakin kritis menginginkan penyelesaian perkara keselakaan lalu lintas secara damai atau disebut juga dengan ADR (Alternative Dispute resolution) dengan mempertimbangkan azas kemanusiaan dan keadilan maka ADR dapat diterapkan.