Abstrak
Polisi lalu lintas adalah unsur pelaksana yang bertugas menyelenggarakan tugas Kepolisian mencakup penjagaan, pengaturan, pengawalan, dan patroli, pendidikan masyarakat, dan rekayasa lalu lintas, dan identifikasi pengemudi atau kendaraan bermotor, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum dalam bidang lalu lintas, guna memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.