Abstrak
memasuki millenium ketiga, perkembangan global dewasa ini semakin mendorong meningkatnya mobilitas dan keberadaan orang asing di Indonesia, tidak terkecuali di kabupaten Gresik. Mobilitas dan keberadaannya menimbulkan berbagai dampak, baik yang menguntungkan maupun yang merugikan kepentingan dan kehidupan bangsa dan negara RI. Oleh karenanya, pengawasan terhadap orang asing, khususnya oleh Polri melalui intelkamnya, kegiatan fungsional tidak hanya dilakukan pada saat mereka masuk, tetapi juga selama mereka berada di wilayah Indonesia, termasuk kegiatannya.