Abstrak
Dengan banyak atau tingginya angka penggunaan sarana dan prasarana transportasi, maka semakin meningkat pula permasalahan lalu lintas yang terjadi seperti masalah kecelakaan, pelanggaran atau kemacetan lalu lintas. Lahirnya undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dapat menjadi bahan masukan bagi berbagai pihak yang terkait, diantarany6a adalah bagi Polri pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya sebagai pengguna sarana dan prasarana lalu lintas.