Abstrak
Buku ini menguraikan aspek pembuat, perbuatan, pidana, korban dari tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), didalamnya dilengkapi pula dengan uraian unsur-unsur tindak pidana KDRT yang "khas" dan memiliki perbedaan dengan tindak pidana sejenis dalam KUHP. Uraian tersebut dihidupkan dengan contoh-contoh perkara yang konkrit, sehingga akan diperoleh gambaran mengenai kesulitan dan celah-celah hukum yang timbul dalam penerapan UU PKDRT. Dalam buku ini dikenalkan pula sarana-sarana yuridis khusus UU PKDRT misalnya perlindungan, perintah perlindungan, dan jenis pidana keseimbangan.