Abstrak
Tugas Polri dalam UU No. 2 tahun 2002 tentang Polri pasal 13 adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Polmas (Perpolisian masyarakat) adalah suatu konsep pemolisian yang merupakan suatu filosofi, strategi, utnuk memberdayakan potensi masyarakat dalam rangka menanggulangi permasalahan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat guna menciptakan rasa aman, tertib dan tentram serta meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.