Abstrak
Kebiasaan mengkonsumsi minuman keras dapat berdampak pada gangguan kesehatan dan menjadi salah satu penyebab terjadinya tindak kejahatan yang berdampak pada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam hal ini perlu adanya penertiban penjualan minuman keras di kabupaten Biak Numfor