Abstrak
Restorative justice merupakan suatu konsep dalam penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan balas dendam. KDRT merupakan tindak pidana yang memiliki karakteristik yang berbeda dari pidana umum lainnya karena adanya hubungan emosional antara pelaku dan korban sehingga dibutuhkan penyelesaian dengan Win-win solution yang berwujud restorative yang salah satunya melalui madiasi.