Abstrak
kepolisian negara RI memiliki tugas pokok seperti yang tercantum dalam UU No. 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara RI pasal 13 yang meliputi Harkamtibmas. Gakkum dan melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Salah satu dari kewenangan Polri yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.