Abstrak
Kepolisian resort dhamasraya menangkap gejala timbulnya kegiatan masyarakat dalam melakukan pertambangan emas tanpa izin yang berdampak pada kerusakan ekosistem alam dan melanggar UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. berbagai upaya telah dilakukan oleh Kepolisian dengan implementasi program Polmas melalui satuan binmas yang mengedepankan tindakan preemtif dan prefentif.