Abstrak
Tindak KDRT adalah suatu tindakan yang banyak terjadi khususnya di wilayah hukum Polrestabes Bandung. Berdasarkan UU NO, 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga pasal 1 angka 1, menjelaskan bahwa KDRT adalah suatu bentuk perbuatan terutama terhadap perempuan yang menimbulkan penderitaan secara fisik, seksual maupun psikologis.KDRT merupakan suatu kasus yang jumlahnya termasuk tinggi di Indonesia.