Abstrak
Sistem peradilan pidana merupakan proses penegakan hukum yang saling berkaitan dan ketergantungan antara sub sistem polisi selaku penyidik, jaksa selaku penuntut umum, hakim yang memeriksa, mengadili dan menuntut perkara serta lembaga pemasyarakatan yang menerima terpidana sebagai narapidana. Hal tersebut merupakan upaya mencari dan menemukan kebenaran materiil untuk membuktikan terjadinya tindak pidana dan siapa sebagai tersangka atau terdakwanya. Materi sistem peradilan pidana yang dibahas dalam buku ini meliputi sistem peradilan pidana yang diterapkan oleh amerika, inggris, eropa kontinental dan Indonesia.