Abstrak
Mengacu pada peraturan Kapolri No 7 tahun 2008 tentang pedoman dasar strategi dan implementasi pemolisian masyarakat dalam penyelenggaraan tugas Polri pasal 7 angka 1 dijelaskan tujuan dari polmas adalah terwujudnya kemitraan polisi dan masyarakat yang didasari kesadaran bersama dalam menanggulangi permasalahan yang dapat mengganggu keamanan ketertiban masyarakat guna menciptakan rasa aman, tertib dan tentram serta meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.