Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana implementasi porgram quick wins dalam pelayanan SIM yang dilakukan oleh Satpas Satlantas Polres pulau Ambon dan pulau-pulau Lease. Adapun, implementasi program ini dinilai dengan menggunakan asas-asas pelayanan meurut keputusan MENPAM No. 63 tahun 2004 yakni transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak dan keseimbangan hak dan kewajiban.