Abstrak
Tiga tahapan dalam kebutuhan publik terhadap pelayanan Polri yang termuat dalam grand strategy Polri periode 2005-2025. Pada tahap II partnership building yaitu membangun kemitraan Polri sebagaimana tertuang dalam pasal 42 ayat (1) (2) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian negara RI. Maka Polri melakukan sinergitas untuk membuat suatu program yang dapat menjalin kemitraan dengan masyarakat.