Abstrak
Polri adalah alat negara yang mempunyai tugas pokok yaitu melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum, (pasal 13 UU RI Indonesia No. 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara RI) merupakan suatu tugas yang sangat mulia mendapatkan tugas tersebut, harapan masyarakat terhadap Polri sangatlah besar, kurangnya kinerja Polri saat ini mengakibatkan citra Polri semakin buruk misalnya masih adanya pungli dan tindakan kepolisian yang arogan.