Abstrak
Untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya ancaman dan gangguan terhadap obyek wisata nasional yang memiliki karakteristik dan spesifisik yang berbeda, dipandang perlu merumuskan standarisasi system pengamanan obyek wisata nasional, sehingga dapat dijadikan pedoman dalam melaksanakan penagmanannya. Begitu pentingnya pengamanan untuk obyek wisata, sehingga dibentuk Pam Obvit pada 16 (enam belas) Polres Termasuk Polres Cilegon diatur dalam skep Kapolri No.Pol.:Skep/28/VI/2004 tanggal 30 Juni 2004 tentang pembentukan Sat pam Obvit pada 16 (enam belas) Polres.