Abstrak
Dalam penyidikan tindak pidana pemerkosaan, kepolisian wajib mengusahakan pengumpulan bukti mengenai perkara pidana yang ditangani selengkap mungkin. Dalam usaha memperoleh bukti, kepolisian memerlukan bantuan ahli untuk mendapatkan kebenaran materiil yang selengkap-lengkapnya. Keterangan ahli yang dimaksud yaitu keterangan dari dokter dalam memberikan bukti berupa keterangan medis yang dituangkan dalam visum et repertum.