Abstrak
Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi dari kenyataan masih terdapat suatu kelemahan pada sistem penyidikan yang didasarkan pada KUHAP terkait dengan pendampingan penasehat hukum dimana pendampingan penasehat hukum tersebut merupakan wujud implementasi dari salah satu prinsip miranda rule yang berlaku secara internasional. untuk itu penelitian ini dilakukan guna melihat sejauh mana implementasi pendampingan penasehat hukun terkait dengan proses penyidikan dan apakah dari implementasi tersebut telah mencapai target atau tujuan yang diharapkan.