Abstrak
Restorative justice merupakan suatu teori keadilan yang menekankan pada perbaikan, kerugian / kerusakan / dampak yang disebabkan oleh tindak pidana dengan cara melalui kebersamaan. Konsep ini lebih tepat diterapkan dalam menangani pelanggaran hukum yang dilakukan anak . Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar, pelaksananaanya dan kendala yang dilakukan anggota Polri dalam pengimplementasian restorative justice dalam penyidikan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di Polrestabes Semarang.