Abstrak
Tugas pokok Kepolisian yang tercantum dalam pasal 13 Undang-undang no. 2 tahun 2002 tentang Polri, yaitu : memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini telah memberikan kewenangan yang luas kepada Polri dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat.