Abstrak
Adanya keluhan dari masyarakat tentang penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Muncul konsep restorative justice yang tidak hanya mengedepankan pembalasan (Retributive) tetapi lebih menitikberatkan pada adanya pemulihan hubungan oleh pelaku, korban dan masyarakat. Penerapan restorative justice dalam kasus pencabulan dengan tersangka AK memperhatikan pertimbangan asas kepentingan terbaik untuk anak agar perkara tersebut tidak berlanjut pada proses peradilan.