Abstrak
Kepolisian negara RI atau yang dikenal dengan sebutan Polri sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 13 Undang-undang no. 2 tahun 2002 menjalankan fungsi pemerintahan negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pelindung, pengayom dan pelayanan kepada masyarakat yaitu pelayanan surat ijin mengemudi atau yang dikenal dengan SIM.