Abstrak
Dalam proses penyidikan seorang penyidik harus memperhatikan dan melindungi hak-hak asasi saksi, tersangka serta korban tindak pidana yang terjadi. Implementasinya nilai-nilai HAM yang dipraktekkan oleh Kepolisian belum sepenuhnya memenuhi apa yang menjadi atensi atau maksud dari perkap tersebut. Hal ini dapat dilihat pada proses penyidikan seperti dalam pemeriksaan tersangka yang seringkali terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya berupa tindak kekerasan dan penyiksaan terhadap tersangka oleh penyidik.