Abstrak
Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa. Oleh karena itu anak harus dilindungi demi kepentingan bangsa dan negara di masa yang akan datang. Dalam hal anak melakukan penyimpangan atau kejahatan, proses penyelesaian perkara yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi kota terhadap anak dibedakan dengan orang dewasa. Penyidik dapat mengambil tindakan / keputusan untuk menjamin hak-hak anak. Salah satunya dengan mengupayakan restorative justice dalam tahap penyidikan.