Abstrak
Penyelesaian perkara ringan atau pertikaian antar warga secara informal dapat diartikan sebagai penyelesaian perkara diluar jalur hukum atau peradilan. Penyelesaian secara informal tidak selalu mengenyampingkan proses penegakan hukum (Formal). Suatu perbuatan pidana tetap di proses secara hukum, tetapi apabila perbuatan pidana tersebut masih dalam kriteria perkara ringan atau pertikaian antar warga sesuai dengan yang diatur dalam KUHP maka tindak pidana tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau informal.