Abstrak
Salah satu wujud dari bentuk kejahatan adalah, penyalahgunaan narkotika. Tindak pidana ini telah menjadi fenomena yang memprihatinkan bagi seluruh bangsa di dunia. Zat-zat narkotika yang dikonsumsi manusia (melebihi dosis dan diluar kepentingan bidang kedokteran), dapat memiliki daya kecanduan yang tinggi sehingga bisa menimbulkan ketergantungan bagi para pemakai dalam batas waktu yang lama, sehingga diperlukan penanganan oleh satuan Narkoba.