Abstrak
Penanganan perkara pidana kecelakaan lalu lintas dengan penerapan keadilan restoratif, merupakan bentuk atau wujud konkret penyelesaian perkara pidana yang berupaya mewujudkan kepentingan hukum terbaik atau yang bersesuaian dengan keinginan atau tuntutan keadilan bagi pelaku dan korban serta neluarganya, dengan melibatkan masyarakat.