Abstrak
Tahun 1979m perserikatan bangsa-bangsa (PBB) telah menyetujui Convention on the elimination of all forms of discrimination againts women (Cedaw. Pemerintah RI meratifikasi konvensi CEDAW dengan UU No. 7 tahun 1994 tentang pengesahan konvensi mengenai penghapuisan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, karena tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan pancasila.