Abstrak
Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebagai salah satu unsur pendapatan negara dlam APBN merupakan aspek yang sangat potensial untuk meningkatkan penerimaan negara di luar sektor pajak. Terbukti dari laporan direktorat Jenderal Anggaran Departemen keuangan, penerimaan PNBP pada APBN tahun 2005-2007 tercatat pada kisaran Rp. 200 triliun. Namun sayang, pengelolaan PNBP ini dinilai banyak pihak belum maksimal. Masih terdapat beberapa permasalahan dalam pengelolaan PNBP, antara lain dana PNBP yang dipungut kementerian/lembaga tidak dikelola secara benar. Selain itu, penggunaannya dinilai tidak jelas. Hal itu dikhawatirkan akan berdampak pada kinerja belanja negara. Atas dasar itulah, maka pengelolaan PNBP harus dikembalikan pada norma hukum yang berlaku.