Abstrak
Seiring dengan kemajuan peradaban manusia, kejahatanpun turut berkembang sehingga melahirkan kejahatan-kejahatan baru. Norma hukum dijadikan pedoman perilaku masyarakat dalam memanfaatkan teknologi, sedangkan cybercrime merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum. Dalam hal penegakan hukum Polri sebagai ujung tombak. Agar penegakan hukum cybercrime dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, Polri menugaskan Subdit IT dan CC Dit Tipideksus Bareskrim Polri untuk dapat melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus di bidang Cybercrime.