Abstrak
Kepolisian negara republik indonesia adalah merupakan salah satu instansi pemerintahan negara yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertugas sebagai : Pemelihara kamtibmas, penegak hukum, serta pelindung, pengayom dan pelayanan masyarakat. Hal ini sesuai dengan yang termaktub dalam pasal 13 UU Kepolisian No. 2 tahun 2002. kepolisian Negara Republik Indonesia bertanggung jawab penuh dalam upaya terselenggaranya kamtibmas dalam negeri yang mantap demi mencapai kesejahteraan masyarakat.