Abstrak
Penelitian ini diangkat karena banyaknya anak yang mengendarai kendaraan bermotor. APabila terjadi kecelakaan, maka akan mengakibatkan krugian bagi pengguna jalan lain, anak itu sendiri, orang tuan, dan negara karena anak merupakan aset yang sangat berharga sebuah negara. Yang dimaksud anak pada pasal 45 KUHP maka anak didefinisikan sebagai anak yang belum dewasa apabila belum berumur 16 tahun. Anak belum mampu berpikir secara sempurna dan adanya ketidakmampuan untuk bertanggung jawab dalam tindak pidana.