Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi reformasi di tubuh Polri yang masih belum maksimal karena masih maraknya perilaku oknum Polri yang menyimpang. Hal tersebut menimbulkan turunnya citra Polri di mata masyarakat. Perilaku personil Polri diatur dalam kode etik profesi Polri yang diatur dalam Perkap No. 14 tahun 2011 yaitu tentang kode etik profesi Polri. Peraturan ini ditegakkan oleh fungsi pengawasan internal Polri yang terus meningkat, peneliti ingin mengetahui lebih dalam bentuk-bentuk perilaku tersebut.