Abstrak
Kepolisian negara Republik Indonesia sesuai dengan Undang-undang RI No. 2 tahun 2002 memiliki tugas pokok yaitu : 1) Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, 2) Melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, 3) Menegakkan hukum. Dalam tugasnya sebagai pelayan masyarakat Polri terlihat dari fungsi-fungsi yang berbeda di bawah struktur organisasi. Fungsi-fungsi tersebut diantaranya adalah fungsi reserse.