Abstrak
Di Indonesia sendiri sistem hukum yang berlaku di masyarakat sebagai hukum positif, salah satunya adalah hukum islam. Di sini hukum islam bersifat universal, artinya berlaku sama bagi semua pemeluk agama islam dimanapun dan tidak terbatas pada nasionalitas seseorang. Keberaan undang-undang nomor 18 tahun 2001, telah memberikan kewenangan kepada Aceh untuk menyelenggarakan kehidupan bermasyarakatnya berdasarkan syariat islam.