Abstrak
Profesi kedokteran merupakan salah satu profesi yang mulia dan terhormat dimata masyarakat, namun penuh dengan resiko. Kadang-kadang dalam mengobati penderita atau pasien dapat menimbulkan akibat berupa cedera atau cacat bahkan sampai dengan kematian. Tindakan dokter yang demikian diindikasikan sebagai malpraktek kedokteran. Banyak tuntutan khususnya secara pidana yang ditujukan kepada dokter dan tenaga kesehatan akibat tindakan medik yang dilakukan, namun sangat jarang yang sampai pada proses di pengadilan.