Abstrak
Tugas pelayanan Polri di bidang lalu lintas tidak hanya terbatas pada pemeliharaan kamseltibcar Lantas, tetapi juga mencakup pelayanan di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Hal ini disebutkan dalam pasal 15 ayat (2) huruf b.UU No. 2 tahun 2002 dan pasal 7 huruf e UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.