Abstrak
Sebagai perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan minyak bumi sebagai kekayaan alam negara Indonesia, dan sebagai salah satu objek vital nasional sudah seharusnya PT. Pertamina (Persero) refinery unit VI Balongan menerapkan sistem pengamanan fisik yang memiliki standar sesuai dengan konsep/pedoman sistem pengamanan objek vital pada skep No. 738/X.2005 tanggal 13 Oktober 2005 untuk mengamankan semua aset perusahaan yaitu aset fisik, aset personel dan aset informasi / dokumen.