Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana implementasi manajemen penyidikan tindak pidana dalam kasus penyalahgunaan obat Dextromethorphan HBr pada Satresnarkoba Polres tanah Bumbu telah dilaskanakan. untuk itu penelitian ini memfokuskan pada permasalahan manajemen penyidikan tindak pidana narkotika oleh Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu saat ini, kasus penyalahgunaan obat Dextromethorpan HBr di wilayah hukum Polres tanah Bumbu, implementasi manajemen penyidikan tindak pidana dalam kasus tersebut dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.