Abstrak
Permasalahan teror yang terjadi pada berbagai daerah di Indonesia telah menimbulkan ratusan korban jiwa dan kerugian material yang amat besar, merupakan perbuatan melawan hukum secara sistematis dengan maksud untuk menghancurkan kedaulatan bangsa dan negara, dengan membahayakan bagi badan, nyawa, moral, harta benda dan kemerdekaan orang, atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Sementara pada sisi lain masih adanya keterbatasan kemampuan aparat penegak hukum, termasuk para penyidik, sehingga perlu upaya peningkatan kompetensi penyidik agar mampu mengembangkan tindak pidana yang terjadi dalam proses pengungkapan.